RAT KSPPS BMT PAS XVII Tahun Buku 2023

www.bmtpas.com Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi sebuah koperasi adalah momentum penting yang tidak hanya menjadi agenda rutin dalam menjalankan roda organisasi, tetapi juga merupakan kesempatan bagi anggota dan pengurus untuk saling berinteraksi, memberikan masukan, serta mengevaluasi kinerja lembaga.

Pada RAT XVII KSPPS BMT PAS yang akan dilaksanakan pada hari Ahad, 10 Maret 2024, di komplek DPRD Kabupaten Bantul. Tema yang diangkat adalah “Rubah Cara Kerja, Lanjutkan Arah Logika”.  RAT tahun buku 2023 ini dilaksanakan dengan lebih efisien karena tidak ada senam massal sebagaimana tahun sebelumnya. Ada kegiatan yang juga dilaksanakan dalam rangka  RAT ini. Untuk mendapatkan masukan dari anggota tentang pengembangan BMT dibuatlah link google form. Link ini diberikan kepada seluruh anggota supaya secara langsung  memberikan masukan dalam pengembangan BMT. Ada undian berhadiah bagi anggota yang berkontribusi dalam mengisi GF tersebut.

RAT tahun bulu 2023 ini akan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY untuk memberikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya akan diberikan pembinaan untuk  koperasi dan sosialisasi peraturan terbaru secara singkat.  Selanjutnya, akan disampaikan Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua Pengurus, Laporan Ketua Pengawas Manajemen, dan Laporan Ketua Dewan Pengawas Syariah.

Tidak hanya itu, dalam acara tersebut juga akan diberikan kesempatan kepada anggota peserta RAT untuk memberikan masukan atas laporan-laporan yang disampaikan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga kepada anggotanya. Acara akan diakhiri dengan ramah tamah dan sholat dhuhur berjamaah, menciptakan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

RAT  tahun 2024 ini juga menjadi istimewa karena akan dilaksanakan pemilihan pengurus baru. Pengurus lama sesuai SK Dinas Koperasi dan UMKM DIY akan demisioner di tahun 2024 ini. Sesuai dengan UU 25 tahun 1992 Pasal 21 Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota; b. Pengurus; c. Pengawas. Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan: a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi

RAT bukan hanya sekadar rapat, tetapi juga merupakan bentuk komunikasi yang efektif antara pengurus dan anggota, serta sarana untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga. Dengan adanya RAT ini, diharapkan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *