Sejarah BMT PAS
Sejarah Berdirinya BMT Projo Artha Sejahtera
BMT Projo Artha Sejahtera adalah Sebuah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni tidak menggunakan sistem bunga atau riba dalam pengelolaan pembagian keuntungannya. Pengelolaan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan berdasarkan Fatwa MUI sehingga saling menguntungkan Pendirian BMT Projo Artha Sejahtera berangkat dari ide untuk memberikan alternatif lembaga keuangan yang lebih mendekati kepada prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Amir Syarifudin bersama tokoh masyarakat Bantul lainnya menggodok ide membentuk lembaga BMT. Yang di kemudian hari dikenal sebagai BMT Projo Artha Sejahtera disingkat BMT PAS. Nama BMT ini diambil dari bahasa jawa yang di antara artinya “Kerajaan uang yang mensejahterakan”. BMT PAS diharapkan mampu menjadi tempat berkumpulnya uang, BMT memiliki fungsi memediasi antara pemilik uang dengan yang membutuhkan pembiayaan, sehingga terjadilah sebuah sinergi yang mensejahterakan secara bersama. Dalam proses mendirikan BMT PAS ini di bantu oleh Andi Maryanto dan Slamet Raharjo. Kedua orang inilah yang kemudian mengawali mencari referensi tentang tata cara pendirian, aturan perundang-undangannya serta hal-hal teknis di dalam pendirian dan berbagai hal lain yang dibutuhkan. Berbagai referensi akhirnya di peroleh dari Dinas Koperasi Bantul, BMT Bina Rakyat Sejahtera (BRS), Syari’ah Economic Service (SES), BMT Agawe Makmur, BMT Multazam, BMT Al-Ikhlas, Microfine dan Bank Muamalat Indonesia.
Dari beberapa referensi yang diperoleh, dimulailah proses pendiriannya, yaitu:
- Mengumpulkan beberapa orang minimal 3 orang sebagai dewan pendiri.
- Mengumpulkan minimal 20 orang sebagai anggota.
- Rapat untuk menentukan Ketua, sekretaris, bendahara dan dewan pengawas.
- Rapat untuk membuat AD/ART.
- Kemudian AD/ART dan berita acara pembentukan ketua, sekretaris, bendahara dan dewan pengawas serta dilampiri foto kopi KTP anggota yang 20 orang tersebut dibawa ke Dinas Koperasi untuk keperluan legalisasi.
- Biasanya sambil menunggu proses legalisasi sebuah koperasi memulai aktifitasnya lebih dulu.
- Setelah legalisasi turun atau sering disebut dengan memperoleh badan hukum maka kewajiban koperasi adalah menjalankan usahanya sebaik mungkin kemudian mengadakan rapat anggota tiap tahun sekali.
Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, maka Tim pendiri (Amir Syarifudin, Andi Maryanto, Slamet Raharjo) segera menindaklanjutinya, yaitu :
- Pada tanggal 20 Mei 2006, tim pendiri mengumpulkan 20 Orang anggota untuk rapat pembentukan serta menentukan pengurus. Anggota itu terdiri dari ; Amir Syarifudin, Andi Maryanto, Slamet Raharjo, Muh. Alwi Suwignyo, Bima Sakayo, Mulyono, Agus Effendi, Subaryanto, Rahmadi, Imam Bukhori, Sugiyarto, Triadmoko, Muh. Dhananto, Slamet S,Ag, Agus Sumartono, Jupriyanto, Arif Haryanto, Arif Rahman Hakim, Tyas Wening D, Mein Andreas.
- Pada tanggal 20 Mei 2006 terbentuk pengurus dengan komposisi Ketua ; Amir Syarifudin, Sekretaris Slamet Raharjo, Bendahara Tyas Wening D.
- Pada tanggal 27 Mei 2006, Gempa Bumi meratakan tanah di Kabupaten Bantul, sehingga BMT PAS vakum beberapa bulan.
- Bulan Juli 2006 BMT PAS mulai beroperasi, pengurus menetapkan Andi Maryanto, Sulastri, sudartini dan Slamet sebagai pengelola dengan berkantor di Jl. K.H Mas Mansyur 122 Bejen Bantul.
- Kemudian pada bulan September 2006, Pengurus mengajukan badan hukum koperasi ke Dinas Koperasi Bantul dan di adakan Rapat Anggota pertama yang dihadiri oleh anggota dan utusan Dinas Koperasi (Bapak Petrus) yang memberikan pengarahan tentang Koperasi.
- Pada tanggal 20 Oktober 2006, mendapatkan badan hukum dari Dinas Kopersasi sehingga sejak saat itulah namanya Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah BMT Projo Artha Sejahtera resmi berbadan hukum hingga kini nomor badan hukum KJKS BMT Projo Artha Sejahtera adalah 086/ BH/ X/ 2006, dengan alamat kantor Jl. K.H.Mas Mansyur No. 122 Bejen Bantul.
- Setelah badan hukum keluar, formasi pengurus dan pengelola diganti dengan harapan lebih fokus dan berkembang. Dengan komposisi Pengurus (Ketua ; Bima Sakayo, Sekretaris Tyas Wening D, Bendahara Slamet Raharjo), Pengelola ( Andi Maryanto, Suroso, Anton Sulistiyono dan Siti Rohani).