Tertib Dalam Administrasi

www.bmtpas.com  Diantara  fungsi lembaga keuangan  termasuk  BMT PAS adalah  intermediasi. Menghubungkan kebutuhan dan kepentingan antara pemilik dana dengan yang membutuhkan modal untuk usaha atau dana untuk kebutuhan yang sifatnya bukan modal. Tentu tidak hanya intermediasi saja namun juga pengelolaan manajemen keuangannya. Sehingga dana yang dikelola mampu memberikan nilai manfaat yang besar bagi sesama anggota.

Dalam pelaksanaan kegiatannya usaha yang dikerjakan oleh BMT PAS adalah aktifitas simpan, pinjam dan pembiayaan dengan pola syariah. Sebagaimana kondisi yang juga dilakukan oleh lembaga keuangan lainnya, BMT PAS juga mengalami kondisi over pekerjaan disetiap akhir bulan. Sebetulnya secara aturan bahwa angsuran anggota yang melakukan pinjaman ataupun pembiayaan, sesuai dengan tanggal di mana dulu anggota melakukan akad. Kebijakan ini masih diberikan toleransi sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Kemudian masih diberikan lagi maximal tanggal terakhir  pada bulan yang bersangkutan.

Kebijakan ini satu sisi memberikan keringanan kepada anggota karena tetap bisa nyaman ketika belum sempat melakukan kewajiban bayar di awal/pertengahan bulan masih bisa bayar sampai dengan akhir bulan. Tentunya tanpa harus terkena denda keterlambatan pembayaran. Bagi BMT PAS denda ini bukanlah termasuk komponen pendapatan. Denda masuk diakui sebagai bagian funding ZIS di bidang maal. 

Kebijakan boleh mengangsur sampai dengan akhir bulan,  memang menjadikan proses di operasional BMT PAS menjadi crowded. Sehingga setiap akhir bulan operasional dipastikan membutuhkan lembur.  Maka kondisi ini haruslah mulai untuk bisa diurai satu persatu. Berharap bahwa semuanya akan bisa  dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.

Mulai EOM (End of Month) bulan Januari 2023 diberlakukan aturan bahwa angsuran masuk baik cash maupun transfer setelah jam 17.00 maka akan diakui sebagai angsuran yang dibukukan bulan berikutnya. Sebagaimana diketahui bahwa mulai bulan Januari 2023 BMT PAS masuk 5 (lima) hari kerja, jam kantor sampai dengan 17.00. Maka setelah jam 17.00 operasional tinggal menyelesaikan inputan angsuran dan admninistrasi lainnya pada hari itu yang telah masuk sebelum jam 17.00.

Diharapkan agar mulai Februari 2023 ada habit/kebiasaan baru dalam kegiatan di operasional BMT PAS. Selain itu  agar ada kebiasaan baru juga oleh anggota walupun masih diperlukan edukasi agar membayar angsuran tepat waktu. Berikutnya kebijakan ini adalah untuk melindungi pegawai BMT PAS dari aktifitas yang tidak diinginkan semacam klithih bila pegawai BMT PAS harus pulang kemalaman karena lembur.#jpr

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *