Melangkah Menuju Baitullah: “Pemahaman Kewajiban Haji dalam Islam”

www.bmtpas.com Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita dalam mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa nafsu.

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran agama. Ia diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan syarat lainnya. Keberadaannya diakui dalam Al-Quran dan hadis, yang menegaskan pentingnya menjalankan kewajiban ini bagi umat Islam yang mampu.

Dalam teks yang disampaikan, terdapat penjelasan mengenai lima syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan menjalankan ibadah haji. Mulai dari memiliki keyakinan Islam, berakal sehat, hingga mampu secara materi dan fisik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan haji tidak semata berdasarkan kemauan, melainkan juga mempertimbangkan kondisi individu secara menyeluruh.

Selain itu, terdapat juga pembahasan tentang perlunya kehadiran mahram bagi perempuan yang akan menunaikan ibadah haji. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, namun pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dalam menjalankan ibadah haji tetap menjadi fokus utama. Hal ini didasarkan pada hadis yang menegaskan bahwa perempuan tidak boleh melakukan perjalanan haji tanpa didampingi oleh mahramnya.

Secara keseluruhan, haji bukan hanya sekadar kewajiban pribadi, tetapi juga merupakan bentuk kewajiban sosial dan komunal yang mengakar dalam prinsip-prinsip Islam. Memahami syarat-syarat dan nuansa seputar kewajiban haji memperkaya pemahaman tentang hukum Islam dan mendalamkan penghargaan terhadap kepentingan spiritual dari perjalanan suci ini. 

Sesuai jadwal yang telah dirilis oleh Kemenag RI rencana keberangkatan jamaah haji gelombang I dari Indonesia ke Madinah 12-23 Mei 2024 (04-15 Dzulqoidah 1445 ), gelombang II dari Indonesia ke Jedah 24 Mei-10 Juni 2024 (16 Dzulqoidah – 04 Dzulhijah 1445). 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *