SHU Koperasi

www.bmtpas.com Prinsip koperasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan menerapkan asas demokrasi, pendidikan koperasi, kerjasama antar koperasi, kemandirian, pembagian SHU dengan adil sesuai jasa anggota, dan memberikan balas jasa terbatas terhadap modal.

Prinsip koperasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan menerapkan asas demokrasi, pendidikan koperasi, kerjasama antar koperasi, kemandirian, pembagian SHU dengan adil sesuai jasa anggota, dan memberikan balas jasa terbatas terhadap modal.

SHU adalah Sisa Hasil Usaha atau keuntungan yang diperoleh para anggota koperasi. Karena SHU menjadi salah satu prinsip dalam berkoperasi, maka SHU harus dibagi secara adil sesuai jasa dari anggota. SHU bukan sekadar sisa keuntungan usaha selama tahun. Ketentuan mengenai SHU ini telah diatur dalam UU Perkoperasian. Pada bab IX pasal 45 tertulis sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

 SHU dibagi menurut ketentuan dalam AD / ART KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera sesuai porsi sebagai berikut : Anggota 50%; Pemupukan Modal 20%; Pengurus Pengawas 10%; Pengelola 10%; Konsultan 5%; Pendidikan 2.5 % dan Sosial-Sumbangan 2.5%. #jpr

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *